Jamin Keselamatan Publik, Gedung Wajib Kantongi SLF

Jamin Keselamatan Publik, Gedung Wajib Kantongi SLF

Sosialisasi Peraturan Tata Ruang tentang Penerapan SLF

KalbarOnline, Pontianak – Kelaikan sebuah gedung menjadi keharusan demi keselamatan publik. Untuk itu, setiap gedung harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

“Sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk difungsikan atau digunakan,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat membuka sosialisasi peraturan dan ketentuan tata ruang tentang penerapan SLF di Kota Pontianak di Hotel Ibis, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga :  Lantik 412 Pejabat Fungsional, Bahasan: ASN Harus Tingkatkan Kompetensi

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang SLF Bangunan Gedung, maka setiap pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung memiliki hak jaminan kelaikan fungsi bangunan gedung yang telah selesai dibangun.

“Sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan serta selaras dengan lingkungannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Selalong Ingatkan Kades dan Perangkatnya Jaga Netralitas di Pilgub Kalbar

Bahasan menerangkan, sebelum dimanfaatkan, bangunan gedung harus dilengkapi dengan SLF. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pemanfaatan bangunan gedung oleh masyarakat, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta harus diselenggarakan secara tertib. Melalui Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 139/DUPR/Tahun 2020, telah dibentuk Tim SLF dan Tim Pendukung Kegiatan SLF.

“Untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dalam penyelenggaran bangunan gedung,” pungkasnya. (jim/prokopim)

Comment