Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik yang terjadi di komplek Purnama Agung 7, Pontianak Selatan, pada 9 April 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban yang kehilangan 7 gulung kabel listrik berbagai ukuran yang disimpannya di tempat ia bekerja di komplek Purnama Agung 7 pada 9 april 2024 lalu. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 145 juta.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

“Kemudian laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian,” katanya.

“Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan pada hari Kamis (02/05/2024) kami berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama WY (20 tahun) di wilayah Pontianak Utara” kata Kompol Antonius.

Baca Juga :  Groundbreaking Pembangunan Kampus STAK Abdi Wacana Pontianak, Sutarmidji Ajak Tingkatkan IPM Kalbar

Dari hasil interogasi terhadap satu orang pelaku ini, didapati bahwa dirinya melakukan pencurian kabel itu bersama dua orang rekannya yang saat ini sudah ditangkap berinisial BS (42 tahun) dan BY (34 tahun), yang mana ketiganya ini saling bertetangga.

“Menurut keterangan pelaku, mereka melakukan pencurian masuk melalui pagar dan mengambil 7 gulung kabel dan diangkut menggunakan mobil pick up yang telah pelaku persiapkan. Kemudian kabel hasil kejahatannya tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp 12,4 juta di daerah Desa Mekar Baru, Kabupaten Kubu Raya berinisial E yang saat ini juga sudah kita amankan,” terang Antonius.

Dari saudara E, kabel tersebut dijual kembali kepada saudara B di daerah kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan yang bersangkutan juga sudah diamankan di kawasan Bandara Supadio saat hendak terbang ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Pegadaian Syariah Serahkan Bantuan Motor Ambulance ke ACT Kalbar

“Uang hasil penjualan kabel tersebut masing-masing pelaku mendapat bagian. BY sebesar Rp 3,5 juta, WY mendapat bagian Rp 3,3 juta dan BS mendapat Rp 5,2 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 400 ribu untuk membayar sewa mobil,” katanya.

Untuk kedua pelaku WY dan BS dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku pertolongan jahat E dan B dikenakan pasal 480 KUHP.

“Dan saat ini tim kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku BY yang melarikan diri saat akan ditangkap,” tutupnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment