Hanura: Naikan Ambang Batas Lolos Parlemen Sama Saja Rampok Suara Rakyat

KalbarOnline.com – Polemik soal perubahan ambang batas lolos ke parlemen sepertinya bakal jadi perdebatan seru elite politik tanah air. Apalagi partai-partai gurem satu suara membentuk poros perlawanan menentang wacana menaikan ambang batas itu.

Politikus Hanura Inas Nasrullah mengatakan, wacana menaikan ambang batas parlemen merupakan upaya ilegal. Upaya tersebut bertentangan dengan semangat UUD 1945. Dia menjelaskan, UUD 1945 dan produk hukum turunannya mengamanatkan hak setiap warga negaranya untuk memilih dan dipilih.

“Jika ambang batas PT (Parliamentary Treshold -red.) dinaikan dengan alasan untuk kalau argumennya untuk mengurangi jumlah fraksi untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan di parlemen, maka berarti keputusan-keputusan tersebut akan diambil secara sederhana juga, padahal urusan negara tidak sesederhana itu,” katanya kepada Indopolitika.com (14/3/2020).

Baca Juga :  Pengamat: Ketidakhadiran Muhamad Munculkan Spekulasi Liar

Menurut dia, idealnya, ambang batas lolos ke parlemen itu dihapus. Tidak perlu ada prosentase batas aman perolehan suara untuk lolos sebagai partai yang lolos ke DPR. Pembatasan jumlah Parpol yang lolos ke DPR sama saja dengan merampas suara rakyat yang telah diberikan ke Parpol yang tidak lolos ke DPR.

Baca Juga :  Taj Mahal India Ditutup Hingga Akhir Maret Antisipasi Ancaman Penyebaran Corona  

“Tapi jika PT masih juga diberlakukan, itu sama saja dengan merampok suara rakyat yang seharusnya diberikan kepada Caleg dari partai yang tidak lolos PT, dan itu sebenarnya bertentangan dengan UUD 1945,” katanya lagi.

Sikap yang sama juga dalam hal penentuan syarat ambang batas pendaftaran calon presiden. Bagi Inas, ambang batas 20 persen sebagai syarat Capres tidak perlu ada di masa yang akan datang.

“Jadi akan sesuai dengan yang diperjuangkan para pakar agar PT presiden juga 0 persen,” katanya. [rif]

Comment