Kejagung Limpahkan Berkas Tahap Satu 3 Tersangka Kasus Jiwasraya

KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan berkas tahap satu terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Tiga tersangka itu adalah Hendrisman Rahim selaku eks Direktur Utama Jiwasraya, Hary Prasetyo selaku eks Direktur Keuangan Jiwasraya, dan eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga :  Perpres Warga Tolak Vaksin Covid Terancam Tak Dapat Bansos Dinilai Menyakiti Rakyat

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan usai penyidik menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kerugian negara dan nilai aset yang disita penyidik.

“Sudah kami terima dari BPK hasil audit kerugian negaranya. Setelah ini, kami langsung limpahkan tahap pertama tiga orang tersangka yaitu HP, HR dan S, ke penuntut umum,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Baca Juga :  Kasus Denny Siregar, Polisi Masih Akan Periksa Saksi Usai Gelar Perkara

Sementara, untuk pelimpahan tiga tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto, masih menunggu pemberkasan selesai. “Tiga itu dulu,” ujar Febrie.[ab]

Comment