Pemkab Sintang Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Subsidi dan Pestisida

Asisten Ekbang Sintang buka rakor

KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang diwakili Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Helmi secara resmi membuka pelaksanaan rapat evaluasi dan koordinasi pengawasan penyaluran pupuk subdidi dan pestisida di Kabupaten Sintang yang dilangsungkan di Balai Ruai Komplek Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (22/10/2019).

Dalam sambutannya, Helmi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang susah mendukung kegiatan ini yang sudah jauh – jauh datang pada rapat tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para Kepala OPD terkait, stakeholder dan tim-tim yang terlibat  dalam penyaluran pupuk dan pestisida ini.

“Baik yang di Kecamatan Sintang maupun di luar. Pemerintah Kabupaten Sintang sangat berterima kasih pada pihak yang bersangkutan. Karena pada saat ini untuk subsidi pupuk di Kabupaten Sintang sudah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Tutup Pelatihan Koperasi Perkebunan PT MJM, Ini Kata Bupati Jarot

Pemerintah Kabupaten Sintang, lanjut dia, juga sangat mendukung program penyaluran pupuk.

“Bapak Bupati Sintang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521.34/150/KEP-DPP/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Sintang, saya berharap, tim ini bisa bekerja maksimal dalam mengawasi distribusi pupuk dan pestisida di Sintang,” tukas Helmi.

Ia juga menyampaikan, pupuk bersubidi merupakan salah satu program penunjang yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk membantu para petani ekonomi lemah dan yang memiliki lahan garapan tidak lebih dari dua hektar dalam memenuhi kebutuhan pupuknya.

Baca Juga :  Festival Investasi Kelam 2018 Siap Digelar

“Pemerintah dalam hal ini telah mengucurkan anggaran yang cukup besar dengan mensubsidi beberapa jenis pupuk yang dibutuhkan oleh petani, khususnya dalam program ketahanan pangan menuju swasembada pangan. Sehingga distribusinya harus diawasi dengan baik,” tutur Helmi.

“Untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani yang sudah terdaftar dengan Simlun dan membuat RDKK untuk diajukan kepada pihak pengecer atau distributor dalam mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa sembarangan, karena merupakan barang yang diawasi dalam pendistribusiannya,” tandasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, tim pengawasan pupuk dan pestisida Kabupaten Sintang yang terdiri dari pihak Kodim, Kejaksaan, Kepolisian, Disperindagkop, Dinas Ketahanan Pangan, BAPPEDA dan beberapa lintas sektoral yang tergabung dalam tim. (*/Sg)

Comment