Ingatkan Camat Tak Berpolitik Praktis, Sutarmidji : Kalau Kedapatan Kepala Daerah Harus Copot

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengingatkan para camat se-Kalimantan Barat untuk tidak berpolitik praktis pada Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 2020 mendatang. Hal itu disampaikan Midji saat memberi arahan dalam rapat kerja dengan Bupati/Walikota dan Camat se-Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (22/7/2019).

Dirinya bahkan meminta para Kepala Daerah untuk mencopot Camat yang kedapatan berpolitik praktis. Sebab, jelas Midji, seorang Camat memang tak semestinya berpolitik praktis lantaran dapat memicu perpecahan dalam suatu pemerintahan sehingga dapat mempengaruhi kualitas pelayanan pada masyarakat.

“Nanti di Kalbar ada tujuh daerah yang melaksanakan Pilkada. Nanti jangan sampai ada Camat yang dukung si A atau si B, akhirnya pemerintahan terkotak-kotak dan ini bahaya,” ujarnya.

“Kepala daerahnya harus berhentikan (Camat) yang kedapatan berpolitik praktis. Kalau saya waktu Wali Kota, Lurah yang kedapatan saya copot dan tak saya berikan jabatan. Setelah dua tahun baru saya berikan jabatan lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Midji Bakal Tunda Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah yang Tak Kirim 200 Sampel Swab Per Minggu

Untuk itu, orang nomor wahid di Kalbar ini meminta agar para Camat fokus pada peningkatan prestasi kerja. Sebab dengan prestasi kerja, tegas Midji, siapapun yang terpilih sebagai kepala daerah nantinya tak akan mempengaruhi jabatan yang diamanahkan.

“Harusnya netral saja, berprestasi saja. Coba kerja berprestasi, tak mungkin orang berprestasi itu dibuang, siapapun dia kalau beprestasi pasti dimanfaatkan dalam pemerintahan, professional saja,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu Midji juga meminta Biro Pemerintahan Setda Kalbar melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan kinerja Camat, agar para Camat yang ada di Kalbar memiliki sertifikat Kepamongan.

Baca Juga :  Enam Bocah Ingusan Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi Usai Serang Kafe di Pontianak, Terancam 10 Tahun Penjara

Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa dalam pengangkatan Camat, selain telah memenuhi syarat kepegawaian, Camat juga harus memiliki pengetahuan teknis di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan dan telah memiliki sertifikat kompetensi Camat.

“Sampai saat ini baru 13,7 persen atau 24 dari 174 Camat di Kalbar yang memenuhi syarat pengetahuan teknis pemerintahan dan hanya empat persen camat yang telah memiliki sertifikat kompetensi Camat. Untuk itu, para Bupati/Walikota wajib mempedomani ketentuan ini dalam pengangkatan Camat,” tukasnya.

“Bagi Camat yang sudah diangkat, tapi belum memenuhi syarat itu, nanti wajib ikut serta dalam diklat untuk mendapat sertifikat kepamongprajaan dan kompetensi Camat. Karena ke depan, Camat tidak boleh lagi kalau tidak memenuhi syarat ini. Tahun depan, Pemprov yang akan biayai untuk sertifikasinya. Saya harap, satu tahun ini atau paling lama tahun 2020 akhir sudah selesai semua,” pungkasnya. (Fai)

Comment