130 Ribu Warga Ketapang Belum Lakukan Perekaman e-KTP

KalbarOnline, Ketapang – Dari 417 ribu warga yang wajib e-KTP di Kabupaten Ketapang, ada 130 ribu yang belum melakukan perekaman.

Administrator Database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Deni Efendi menuturkan bahwa warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Ketapang.

“Kendalanya, memang dari segi geografis Ketapang yaitu dengan total 250 desa yang letaknya jauh, sehingga kita kesulitan mengakses mereka. Tetapi berdasarkan data kita, warga Delta Pawan yang masuk wilayah Kota Ketapang juga termasuk daerah yang cukup besar, ada sekitar 20 ribuan wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman KTP, itu yang membuat kita bingung apa kendalanya,” ujar Deni, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga :  Mapala BMRB Politeknik Negeri Ketapang Galang Dana untuk Korban Bencana di Sulawesi Tengah

Oleh karenanya, Deni mengimbau agar warga Ketapang yang belum melakukan perekaman e-KTP segera mendatangi Kantor Disdukcapil Ketapang untuk melakukan perekaman, sebelum instruksi dari Kemendagri untuk memblokir data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman dilaksanakan.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Kanit Binmas Polsek Delta Pawan Berikan Kultum di Masjid Al-Fattah

“Banyak sekali akibatnya kalau belum melakukan perekaman data kependudukan. Tentu warga yang belum merekam e-KTP akan kesulitan ketika hendak mengurus hal-hal yang berkaitan dengan data diri mereka. Misalnya proses administrasi di rumah sakit, ada contoh kasus beberapa waktu lalu, karena ada warga yang tidak dapat diproses karena belum mengantongi e-KTP lantaran belum melakukan perekaman,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment