Cek Tunggakan Pajak Lewat ‘Piutang Smart’

BKD Kota Pontianak Sediakan Layanan WhatsApp

KalbarOnline, Pontianak – Untuk memudahkan para wajib pajak (WP) mengetahui berapa tunggakan atau tagihan pajaknya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak membuka layanan ‘Piutang Smart’. Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi jejaring sosial WhatsApp (WA) dengan nomor 0811561980.

Kepala BKD Kota Pontianak, Hendro Subekti menjelaskan bahwa layanan Piutang Smart ini disediakan dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan daerah di Kota Pontianak yang mudah dan cepat.

“WP cukup mengetik ‘Halo Piutang Smart’ dan kirim ke nomor WA tersebut di atas,” jelasnya, Jumat (9/11/2018).

Baca Juga :  Nasib PPKM Darurat di Pontianak Diumumkan Sore Ini

Selain untuk mengetahui tunggakan pajak, lanjut Hendro, para WP juga bisa berkonsultasi terkait perpajakan melalui layanan tersebut, baik itu mekanisme perpajakan, denda, jenis-jenis pajak dan berbagai informasi lainnya kaitan dengan pajak daerah.

“Harapan kami dengan pelayanan yang disediakan ini warga atau WP bisa memperoleh informasi tentang berapa tunggakan pajaknya atau ingin berkonsultasi soal pajak dimanapun ia berada, tanpa perlu datang ke Kantor BKD,” paparnya.

Baca Juga :  Komitmen Ciptakan Politik Cerdas di Pilgub Kalbar, Karol: Jangan Tebar Isu SARA

Hendro menambahkan, layanan ini bisa diakses sesuai dengan hari dan jam kerja pelayanan yang berlaku di Kantor BKD Kota Pontianak. Ada sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan BKD Kota Pontianak, yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan umum, pajak sarang burung walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan agar semakin lebih baik lagi. Kami juga menghimbau agar warga lebih taat pajak karena hasil pajak ini digunakan untuk pembangunan Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim)

Comment