KPK Sebut Gratifikasi Modus Penjerumusan Pidana

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam kunjungan lima pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bupati Kubu Raya, Fungsional Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, Rusfian mengatakan dalam kehidupan manusia gratifikasi adalah keniscayaan. Menurut dia, dalam masyarakat sosial dan beragama gratifikasi adalah kelaziman. Tidak mungkin dihindari dan dihilangkan. Karena itu, yang dapat dilakukan adalah mengendalikannya.

Baca Juga :  Gala Desa di Terentang Dimulai, Wabup Hermanus: Tumbuh Kembangkan Persatuan dan Kesatuan

“Jadi ada di dua ranah. Pertama ranah hukum. Ranah ini mengatur kepada gratifikasi yang dilarang, yaitu terindikasi suap. Yang kedua ranah etika,” sebutnya, Rabu (29/8/2018).

Rusfian mengingatkan banyaknya modus pelaku kejahatan untuk menjerumuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara. Karena itu, harus ada mekanisme pelaporan gratifikasi. Ia menegaskan pentingnya Pemerintah daerah mengatur sendiri hal tersebut. Artinya, mengendalikan sendiri penerimaan gratifikasi yang mungkin diterima oleh ASN.

Baca Juga :  Bupati Rusman Ali Serahkan Insentif Guru Ngaji dan Petugas Fardhu Kifayah

“Tidak bakal bisa gratifikasi dihilangkan. Yang bisa adalah dikendalikan. Aturan gratifikasi KPK seperti itu,” ucapnya. (ian)

Comment