KPK Sebut Gratifikasi Modus Penjerumusan Pidana

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam kunjungan lima pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bupati Kubu Raya, Fungsional Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, Rusfian mengatakan dalam kehidupan manusia gratifikasi adalah keniscayaan. Menurut dia, dalam masyarakat sosial dan beragama gratifikasi adalah kelaziman. Tidak mungkin dihindari dan dihilangkan. Karena itu, yang dapat dilakukan adalah mengendalikannya.

Baca Juga :  Jaksa Penuntut Setya Novanto Meninggal Dunia, KPK Sampaikan Duka Cita

“Jadi ada di dua ranah. Pertama ranah hukum. Ranah ini mengatur kepada gratifikasi yang dilarang, yaitu terindikasi suap. Yang kedua ranah etika,” sebutnya, Rabu (29/8/2018).

Rusfian mengingatkan banyaknya modus pelaku kejahatan untuk menjerumuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara. Karena itu, harus ada mekanisme pelaporan gratifikasi. Ia menegaskan pentingnya Pemerintah daerah mengatur sendiri hal tersebut. Artinya, mengendalikan sendiri penerimaan gratifikasi yang mungkin diterima oleh ASN.

Baca Juga :  Gambut dan Mangrove Resmi Masuk Kurikulum Pendidikan Mulok di Kubu Raya

“Tidak bakal bisa gratifikasi dihilangkan. Yang bisa adalah dikendalikan. Aturan gratifikasi KPK seperti itu,” ucapnya. (ian)

Comment