KPK Sebut Gratifikasi Modus Penjerumusan Pidana

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam kunjungan lima pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bupati Kubu Raya, Fungsional Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, Rusfian mengatakan dalam kehidupan manusia gratifikasi adalah keniscayaan. Menurut dia, dalam masyarakat sosial dan beragama gratifikasi adalah kelaziman. Tidak mungkin dihindari dan dihilangkan. Karena itu, yang dapat dilakukan adalah mengendalikannya.

Baca Juga :  Pagu Indikatif Kecamatan Sui Ambawang Rp5,5 Miliar, Prioritaskan Infrastruktur

“Jadi ada di dua ranah. Pertama ranah hukum. Ranah ini mengatur kepada gratifikasi yang dilarang, yaitu terindikasi suap. Yang kedua ranah etika,” sebutnya, Rabu (29/8/2018).

Rusfian mengingatkan banyaknya modus pelaku kejahatan untuk menjerumuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara. Karena itu, harus ada mekanisme pelaporan gratifikasi. Ia menegaskan pentingnya Pemerintah daerah mengatur sendiri hal tersebut. Artinya, mengendalikan sendiri penerimaan gratifikasi yang mungkin diterima oleh ASN.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalbar Ingatkan Pemerintah untuk Berbenah Hadapi Serbuan Daging Ayam Impor dari Brasil

“Tidak bakal bisa gratifikasi dihilangkan. Yang bisa adalah dikendalikan. Aturan gratifikasi KPK seperti itu,” ucapnya. (ian)

Comment