Sengketa Pilkades Senibung Temui Titik Terang, Ini Penjelasan Askiman

KalbarOnline, Sintang – Tim penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten Sintang kembali menggelar rapat khusus ketiga yang berlangsung di ruang kerja Rumah Jabatan Bupati Sintang, Kamis (23/8/2018).

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Sintang, Askiman ini guna mencarikan kejelasan penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dan merupakan kelanjutan rapat khusus kedua yang dilaksanakan di Balai Pagodai pada Selasa (21/8/2018) lalu.

Rapat khusus ketiga ini akhirnya diputuskan sesuai Perbub Nomor 12 tahun 2016 dan pada hari yang sama juga dilakukan penghitungan kembali mengingat sengeketa Pilkades Senibung yang mempermasalahkan surat suara yang disengketakan.

“Sebagimana diatur dalam Permendagri Nomor 112 termasuk Perbup Nomor 12 tahun 2016 serta Permendagri Nomor 65 tahun 2017 sebagai sebagai telaah kita dan ditetapkan sesuai peraturan yang ada oleh Tim Pilkades Kabupaten Sintang,” ujar Wabup Sintang, Askiman.

Baca Juga :  DPD Golkar Ketapang Temu Kader di Dapil V

Askiman menjelaskan penetapan yang dilakukan Tim Pilkades Kabupaten Sintang ini sudah sesuai prosedur dari tingkat panitia Pilkades hingga kecamatan namun belum dapat diselesaikan karena ada upaya keberatan dari salah satu calon dan terjadi banding.

“Sehingga panitia Pilkades dan Kecamatan menyampaikan laporannya untuk diselesaikan ke tingkat Kabupaten dan tim Pilkades Kabupaten melakukan penghitungan suara ulang diperoleh hasil nomor urut 1, Jalud sebanyak 60 suara sah, nomor urut 2, Langgik sebanyak 92 suara sah, nomor urut 3, Lasianto sebanyak 74 suara sah, nomor urut 4, Encus sebanyak 88 suara sah, sehingga keputusan Tim Pilkades Kabupaten Sintang memutuskan pemenang Pilkades adalah suara terbanyak,” tuturnya.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Sintang, Herkulanus Roni, SH menegaskan keputusan tersebut mengacu pada Perbup nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian serta pengangkatan Pejabat Kepala Desa.

Baca Juga :  Kampanye Dialogis di Seponti, Masyarakat Doakan Midji – Norsan Pimpin Kalbar

“Sedangkan pada pasal 80 juga diterangkan apabila ada sengketa Pilkades dan bagi calon keberatan  dalam jangka 1 kali 24 jam harus disampaikan pada panitia pemilihan tingkat desa melalui Panwas dan pemilihan tingkat desa tidak dapat menyelesaikannya akan diselesaikan ke panitia tingkat kecamatan dalam jangka 20 hari sedangkan dengan jangka selama 20 hari, pengggugat atau calon tidak menerima di tingkat kecamatan dapat melakukan banding ke tingkat Pilkades Kabupaten Sintang untuk memutuskan dalam jangka 10 hari sesuai pasal 80 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 keputusan ini bersifat final dan mengikat,” terang Herkulanus membacakan Perbup tersebut. (*/Sg)

Comment