257 Napi di Ketapang Dapat Remisi HUT RI, 3 Orang Langsung Bebas

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 257 narapidana yang telah menjalani masa pidananya dengan baik. Pemberian remisi tersebut juga terjadi di Lapas Kelas II B Ketapang pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Ketapang, Subakdo mengatakan Remisi Umum (RU) atau pemotongan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

“Dari total 548 warga binaan yang ada di lapas, yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 257 orang dan semuanya yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Lapas Kelas II B Ketapang Buat Bilik Disinfektan

Lebih lanjut Subakdo mengatakan dari 257 warga binaan yang diusulkan, semuanya disetujui mendapatkan remisi dengan pemberian remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga ada narapidana yang di nyatakan bebas.

“Dari 257 warga binaan yang dapat remisi 7 diantaranya langsung bebas setelah masa tahanan dipotong remisi. Hanya saja yang bisa langsung bebas pada hari kemerdekaan 3 orang saja, sedangkan empat lainnya masih punya tanggungan kurungan atau subsider yang tak bisa dibayar sehingga harus menjalani kurungan pengganti,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Menjalin Sampaikan Himbauan Kepada Warga Saat Menyaksikan Panjat Pinang

Ia menambahkan, dari total seluruh warga binaan, tak semuanya diusulkan mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi syarat pemberian remisi. Dari 257 yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari berbagai perkara yang ada termasuk perkara narkoba namun yang hukumannya dibawah 5 tahun, sedangkan untuk hukuman di atas 5 tahun baru bisa diusulkan mendapatkan remisi ketika sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman.

“Yang berhak diusulkan mereka yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan, sudah menjalani minimal 6 bulan pidana serta syarat lain misalkan penilaian perilaku dan lainnya,” terangnya. (Adi LC)

Comment