Minimnya Jumlah Petugas Jadi Dalih Kaburnya Napi Kasus Sodomi dari Lapas Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Julianto Budhi Prasetyo berdalih bahwa tak berimbangnya rasio jumlah antara petugas dan narapidana (napi) menyebabkan Agun Saufi, seorang napi kasus sodomi bocah bawah umur, sukses lepas dari pantauan dan berhasil kabur dari lapasnya.

Kepada awak media, Julianto menyatakan, kalau perbandingan petugas dengan warga binaan per hari ini ialah 100 banding 1. Artinya, 1 petugas diharuskan menjaga 100 warga binaan.

“Harusnya tiap blok ada petugas, jadi minimal ada 25 petugas. Sekarang kita sedang bangun tembok berlapis, tahun ini selesai, jadi total 3 tembok,” kata dia, Kamis (25/01/2024).

Baca Juga :  Kalbar Punya Galeri Hasil Hutan Termegah di Indonesia

Namun demikian, terhadap 10 petugas lapas yang saat itu sedang berjaga saat kejadian Agun Saufi kabur tetap bakal diperiksa.

“Jumlah pasti (yang diperiksa) tidak tahu, yang jelas pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan terhadap petugas jaga waktu kejadian,” kata Julianto.

Seperti diberitakan, kalau Agun Saufi (51 tahun) berhasil melarikan diri pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto menyampaikan, Agun Saufi diduga kabur saat pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang.

Baca Juga :  Dinilai Paling Tepat Pimpin Indonesia, Front Kebangsaan Kalbar Deklarasikan Dukungan ke Ganjar-Mahfud

“Saat pengecekan, AS (Agun Saufi) tidak terdeteksi di kamarnya di C3,” kata Hernowo.

Agun Saufi merupakan narapidana kasus perlindungan anak dengan hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya Agun Saufi merupakan tahanan dari Rutan Mempawah. Pada bulan Oktober 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak, dengan sisa pidana 6 tahun, 6 bulan, 11 hari.

Diduga, Agun Saufi kabur dari lubang atap yang ada di kamar mandi umum yang berada di blok A. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment