KPU Kapuas Hulu: Syarat Memilih Harus Memiliki e- KTP

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Lisma Roliza, SH mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi pemilih dalam pesta demokrasi yaitu harus memiliki KTP elektronik (e-KTP).

“e-KTP adalah salah satu syarat penting untuk bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2018 mendatang,” kata Lisma, belum lama ini.

Baca Juga :  Buka Gawak Bebugo VII Suku Dayak Suruk, Fransiskus Diaan Ajak Masyarakat Terus Pertahanan Eksistensi Adat Budaya dan Tradisi Suku Dayak

Dirinya juga menjelaskan bahwa pemutahiran data pemilih untuk Pilkada 2018 akan dilaksanakan pada Januari mendatang.

Oleh sebab itu, Lisma mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, untuk segera melakukan perekaman.

“Masyarakat harus proaktif memastikan diri apakah sudah memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman,” tuturnya.

Lisma mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), agar tidak ada kendala dalam data pemilih khususnya yang sudah memiliki KTP elektronik ataupun sudah terdaftar.

Baca Juga :  Dukung FOLU NET SINK 2030, Sekda Kapuas Hulu Hadiri Acara Tanam  Pohon Dalam Rangka Pemulihan Hutan dan Lahan

“Sebagai penyelenggara Pemilu, kami menjamin seluruh pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, namun terkait memilih atau tidak itu sepenuhnya hak pemilih,” tandasnya. (Ishaq)

Comment