Satpol PP Ketapang Robohkan Gapura, Kasat: Selain Mengancam Keselamatan Juga Diduga Tak Berizin

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Edy Junaidi, melakukan penertibpan terhadap Gapura yang terletak di Jalan Pawan 1 Kecamatan Benua Kayong Ketapang, Senin (9/10).

Satpol PP mengambil tindakan dengan merobohkan gapura tersebut dikarena kondisi gapura sudah terlihat condong akibat salah satu tiang penopangnya patah sehingga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Kasat Pol PP kepada awak media menjelaskan selain mengancam keselamatan gapura tersebut juga tidak memiliki ijin

Baca Juga :  Sekda Telusuri Dugaan Pungli Ketapang Expo, Pastikan Sanksi Tegas

“Permasalahannya bangunan ini kita tidak mengetahui siapa pemiliknya, karena waktu masang tidak ada komfirmasi, ijin atau tidak belum tau adanya, Dinas terkait seharusnya bergerak,” ujarnya.

Lebih lanjut Edy Junaidi mengatakan sebenarnya tupoksi Satpol PP adalah penegakan Perda, namun karena Kondisi gapura yang sudah mau roboh terpaksa Satpol PP turun tangan.

“Terpaksa kita turun tangan padahal didalam besi tersebut ada kabel dan CCTV takutnya bila kita rusak jadi masalah lagi,” kata Edy Junaidi.

Baca Juga :  Wabup Harap ASN Ketapang Tingkatkan Kinerja dan Pelayanannya kepada Masyarakat

Selain itu ia juga menyesalkan karena saat pemangan gapura tersebut pihaknya tidak diberitahukan.

“Seandainya dari awal pemasangan paling tidak kami di kasi tau kami dapat tertibkan dalam waktu berapa lama sejak didirikan,” tandasnya. (Adi LC)

Comment