Izin Operasional Dermaga Kewenangan Provinsi, Pemkot: Kita Hanya Terbitkan IMB dan HO

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak, Junaidi mengatakan kalau pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin operasional terkait dermaga-dermaga yang ada di Kota Pontianak.

Itu semua, dikatakannya, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan izin operasionalnya, pihaknya hanya mengeluarkan izin terkait, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan saja.

Baca Juga :  Sah, Romi Wijaya Ditunjuk Jadi Pj Bupati Kayong Utara

“Izin operasional itu kewenangan provinsi, kita hanya menerbitkan IMB dan izin gangguan saja. Jadi izin operasionalnya tetap di provinsi,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.

Baca Juga :  Resmikan Gereja Katolik Stasi Tunggang, Bupati Rupinus: Gunakan Sebagai Rumah Doa dan Memuliakan Tuhan

Sejauh ini ditegaskan Junaidi, memang dermaga yang ada di Kota Pontianak memiliki IMB dan izin gangguan semua dari Pemkot Pontianak.

Dirinya menjelaskan bahwa Pemkot akan mengeluarkan izin ketika izin dari provinsi telah keluar dan dimiliki pengusaha tersebut. (Fai)

Comment