Pemekaran Ketungau Tengah, Bupati: Sudah Dilimpahkan ke Pemprov

Jarot: Mendagri Minta Kita Bersabar

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa saat ini pemekaran di wilayah Kecamatan Ketungau Tengah sudah berada di tingkat Pemerintah Provinsi.

Pemerintah Kabupaten Sintang juga, lanjut Bupati, masih menunggu proses lanjutan karena semua berkas telah dilimpahkan ke Pemprov.

“Di Kabupaten Sintang sudah beres dan tidak ada kendala lagi. Sekarang bolanya sudah di Provinsi. Ada 11 kecamatan baru diusulkan, termasuk dua di wilayah Ketungau Tengah,” bebernya, belum lama ini.

Meski demikian pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Pemprov agar pemekaran 11 kecamatan yang sudah dibuat Peraturan Daerah (Perda)-nya ini segera terwujud. Saat ini, Perda sudah berada di Biro Pemerintahan Kantor Gubernur.

Baca Juga :  Wabup Askiman Pimpin Rapat Koordinasi Raperda Pembentukan Kecamatan

Informasi terakhir, Biro Pemerintahan Kantor Gubernur telah bekomunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini agar mempercepat penerbitan kode wilayah dan persetujuan.

“Mendagri meminta kita bersabar dan menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah yang baru terkait pemekaran Kecamatan. Peraturan baru itu belum ditandatangani Pak Presiden,” tukas Bupati.

Baca Juga :  Resmikan Pondok Pesantren dan Masjid Al – Hidayah, Bupati Jarot Pesankan Hal Ini

Orang nomor satu di Bumi Senentang ini mengatakan bahwa pemekaran wilayah memang menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang. Dalam enam prime mover atau penggerak utama, pemekaran masuk dalam penataan wilayah.

Pemekaran juga penting untuk pemerataan pembangunan dan memangkas rentang kendali pelayanan publik dari pemerintah.

“Terutama bagi kawasan perbatasan dan yang jauh. Kami serius terkait pemekaran ini. Perda sudah ada, anggaran awal juga sudah dipersiapkan untuk operasional dan gedung kantor kecamatan baru hasil pemekaran nantinya,” pungkasnya. (Sg)

Comment