Pimpin Pembongkaran Jembatan, Sutarmidji Klaim Pembangunan Jalan Paralel Sungai Jawi Demi Kemajuan Daerah

Pemkot Ganti Rugi Hanya Pada Masyarakat Yang Terkena Pagar dan Bangunan

KalbarOnline, Pontianak – Guna melanjutkan pembangunan Jalan Paralel Sungai Jawi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali melakukan pembongkaran jembatan yang ada di Jalan Sungai Jawi, Sabtu (11/2) kemarin.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, yang memimpin pembongkaran di lokasi, mengatakan bahwa sampai saat ini, mulai dari Geretak Satu sampai batas kota, sudah sekitar 60an jembatan yang telah dibongkar, dari total 114 jembatan yang ada.

“Dari Jalan Dr Wahidin sampai Suwignyo itu sudah hampir tuntas jembatan yang dibongkar, cuma antara Suwignyo ke Bukit Barisan itu, nanti akan banyak yang dibongkar, sampai ke jalan Pancasila,” paparnya.

Baca Juga :  Jangan Ada Kompromi Dengan PETI, LSM di Kapuas Hulu Dukung Kepolisian Tertibkan PETI

Orang nomor 1 (satu) di Kota Pontianak ini optimis, tahun depan dari jalan Pancasila ke jalan Penjara sampai ke Geretak Tiga akan selesai.

Ia juga mengatakan bahwa dalam pembebasan lahan, tidak ada ganti rugi yang diberikan Pemkot, namun jika pembanguan terkena bangunan, Pemkot tetap memberikan uang ganti.

“Inilah yang membuat kita cepat, kalau ganti rugi apa segala macam lagi, maka akan repot, kecuali di kuburan nanti pemindahannya kita biayai, pemagaran Masjid kembali juga kita biayai, kemudian restoran yang ada disini, pemindahannya kita ganti bangunannya, kemudian pagarnya juga kita perbaiki, seperti itu saja yang kita ganti, jadi tak terlalu repot,” tukasnya.

Baca Juga :  Diskotik Borneo Emerald Beroperasi Lagi, Keseriusan Penegak Hukum Dipertanyakan

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Pontianak sendiri akan menyisakan atau kembali membangun jembatan khusus mengurangi jembatan yang dibongkar.

“Diperkirakan 10 – 12 jembatan, tiap jembatan nantinya akan memiliki karakteristik dan mempunyai ciri khas bagi Kota Pontianak. Namun pembangunannya akan dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. (Fat)

Comment