Kadisdik Sekadau Klaim Sumbangan Boleh-boleh Saja, Asalkan….

KalbarOnline, Sekadau – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Djemain Burhan mengatakan bahwa pungli merupakan pungutan yang tak sesuai dengan aturan, karena ada tata aturan yang memperbolehkan dan tidaknya.

Dirinya juga mengatakan bahwa sumbangan boleh saja diterima, asalkan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga :  Berikut Nama-nama 30 Anggota DPRD Sekadau Periode 2019-2024

“Sumbangan boleh-boleh saja dan harus sesuai dengan prosedur misalnya melalui komite dan dirapatkan. Ada peraturan dari Menteri juga, pungutan tak sesuai aturan itu pungli,” ujarnya.

Tak hanya itu, Burhan juga menerangkan bahwa untuk penerimaan siswa baru tidak boleh adanya iuran, jika ada dan itu sesuai dengan kesepakatan seperti yang dilakukan salah satu sekolah di Kota Sekadau untuk menambah lokal itu diperbolehkan.

Baca Juga :  Kafilah Sekadau Fokus Ikhtiar Tampilkan yang Terbaik di MTQ XXVIII Kalbar

“Tidak diwajibkan bagi yang tidak mampu,” tandasnya. (Mus)

Comment