Responsif, Polres Kubu Raya Ungkap 18 Kasus Pidana

KalbarOnline, Kubu Raya – Dari 18 kasus yang diungkap Polres Kubu Raya, tiga di antaranya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Wakapolres Kubu Raya, Kompol Ammin Sidiq memaparkan, untuk pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kubu Raya oleh Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu seberat 19.34 gram.

Baca Juga :  Resmikan Masjid Jami Maazratul Akhirah Sungai Kakap, Ini Pesan Bupati Rusman Ali

Dijelaskannya dari 3 kasus pengungkapan narkoba di wilayah hukumnya, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa 23,369 gram sabu dan 0,06 gram ekstasi.

“Dari barang bukti Narkoba yang kita amankan diperkirakan bisa menyelamatkan 188 jiwa dari bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkoba,”ungkapnya.

Baca Juga :  ATM Dibobol, BTN Pastikan Tidak Ada Uang yang Hilang

Sedangkan 15 kasus tindak pidana umum terdiri dari pembunuhan, pencurian, penganiayaan, percobaan pemerkosaan, KDRT serta pembunuhan anak di bawah umur. Untuk kasus terhadap anak bawah umur, sebut dia, belum menjadi dominan.

“Karena kalau dominan lebih dari satu perkara,” imbuhnya. (ian)

Comment