Bocah 16 Tahun Ini Akui Beli Sabu Seharga 10 Juta Untuk Dijual

KalbarOnline, Ketapang – Anggota Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial YAP (31) dan YD (16) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram. Keduanya diamankan polisi di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.

Satu di antara pelaku, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, YD (16) mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas apa yang dilakukannya.

Baca Juga :  Turnamen Voli Kapolres Cup 2019 Resmi Dibuka, Ini Harapan Kapolres Ketapang

“Saya menyesal pak, barang itu saya beli di Kota Ketapang seharga Rp10 juta,” katanya saat diwawancarai awak media, Rabu (29/1/2020) di Mapolres Ketapang.

YD menyebut, dirinya sudah mengenal barang haram tersebut sejak usia 14 tahun. Ia menyebut pada awalnya dirinya hanya sebatas sebagai pengguna, hingga akhirnya ikut menjadi pengedar.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Kejari Ketapang Motori Jurnalis Cup Seri VI

“Saya sampai sekarang aktif menggunakan, biasanya satu pekan beberapa kali dan sehari sebelum diamankan sempat gunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa awalnya dirinya diberi kepercayaan dan modal oleh seseorang untuk membeli dan mengedarkan barang tersebut, yang mana keuntungan dari penjualan kembali dibelikan ke narkoba baik untuk kembali dijual maupun dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka YD dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Adi LC)

Comment