Remaja di Sanggau Diduga Lakukan Rudapaksa ke Adiknya Sendiri Berusia 13 Tahun

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial IM berusia 21 tahun diduga telah melakukan rudapaksa (perkosaan) terhadap adiknya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Candra Agus Kusumah membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. IM dilaporkan ke polisi pada tanggal 15 Februari atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Benar bahwa peristiwa dugaan tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial IM (21 tahun) dilaporkan ke polisi terkait kasus perlindungan anak,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga :  Polres Bengkayang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung

“Korban merupakan adik kandung pelaku. Pelaku bahkan memberikan ancaman pembunuhan kepada korban bila memberitahukan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain. Kejadiannya di Kecamatan Meliau, untuk tersangka masih dalam proses oleh penyidik,” beber Suparno menambahkan.

Baca Juga :  Bupati Sanggau Hadiri Perayaan Pesta Perak ke-25 Tahun Tahbisan Imamat Pastor Yohanes Hamdi

Berdasarkan laporan yang masuk, pelaku dinyatakan telah lima kali menyetubuhi korbannya. Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Untuk saat ini, pelaku telah diamankan kepolisian dan masih dalam pemeriksaan.

“Sementara ini, informasinya pelaku sudah lima kali menyetubuhi korbannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri sudah diamankan dan disangkakan dengan (pasal) perlindungan anak,” jelasnya. (Jau)

Comment