Kadisdik Sekadau Klaim Sumbangan Boleh-boleh Saja, Asalkan….

KalbarOnline, Sekadau – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Djemain Burhan mengatakan bahwa pungli merupakan pungutan yang tak sesuai dengan aturan, karena ada tata aturan yang memperbolehkan dan tidaknya.

Dirinya juga mengatakan bahwa sumbangan boleh saja diterima, asalkan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Gereja Katolik di Gonis Tekam, Ini Pesan Bupati Rupinus

“Sumbangan boleh-boleh saja dan harus sesuai dengan prosedur misalnya melalui komite dan dirapatkan. Ada peraturan dari Menteri juga, pungutan tak sesuai aturan itu pungli,” ujarnya.

Tak hanya itu, Burhan juga menerangkan bahwa untuk penerimaan siswa baru tidak boleh adanya iuran, jika ada dan itu sesuai dengan kesepakatan seperti yang dilakukan salah satu sekolah di Kota Sekadau untuk menambah lokal itu diperbolehkan.

Baca Juga :  Kapolsek Belitang Tinjau Pendistribusian Logistik di PPK Belitang

“Tidak diwajibkan bagi yang tidak mampu,” tandasnya. (Mus)

Comment