Tersangka Korupsi Dana Desa Tekalong Dipindahkan ke Rutan Kelas 2 Pontianak

KalbarOnline, Putussibau – Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, dipindahkan penahanannya dari Rutan Kelas IIB Putussibau ke Rutan Kelas 2 Pontianak, pada Rabu (05/06/2024).

Pemindahan penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu dengan tujuan untuk memudahkan proses persidangan nantinya.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

“Soalnya minggu ini juga perkara korupsi dana Desa Tekalong akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk segera disidangkan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan.

Baca Juga :  Koramil Silat Hilir bersama Persit KCK Distribusikan Bantuan 350 Butir Telur ke Posyandu Bunga Putat

Dirinya menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, Filemon diduga melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Tekalong dengan kerugian negara sebesar Rp 354.743.600 dari tahun 2018 – 2020.

Kasus ini awalnya ditangani Satreskrim Polres Kapuas Hulu dan kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu.

“Sebelumnya kasus korupsi dana desa Tekalong ini sudah tahap 2 pada tanggal 20 Mei lalu. Namun sebelumnya, berkas perkara ini sudah beberapa kali dikembalikan ke polisi karena belum lengkap,” kata Lasido.

Baca Juga :  1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

Tersangka selanjutnya diancam dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment