Bocah 15 Tahun di Kabupaten Landak Meninggal Akibat Rabies

KalbarOnline, Pontianak – Seorang bocah lelaki berusia 15 tahun bernama Iyan dilaporkan meninggal dunia akibat rabies, pada Kamis (25/04/2024). Warga Dusun Empesak Entero, Kecamatan Serimbu, Kabupaten Landak itu menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 14.00 WIB di RSUD Landak.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut berawal dari korban yang terkena gigitan anjing tetangga sekitar akhir bulan September tahun 2023 lalu. Korban digigit pada kaki sebelah kanannya, yang hingga meninggal masih tampak bekas luka gigitan tersebut.

“Saat akan pergi mandi yang bersangkutan digigit anjing milik tetangga yang rumahnya tidak jauh berada disekitar sungai tempat yang bersangkutan mandi. Yang bersangkutan (kerap) mengeluh nyeri di bekas gigitan tersebut (apabila) ditekan,” kata sumber kepada media ini.

Pasca kejadian itu, korban kadang terlihat gelisah, lemah, sesak dan hingga akhirnya kesadarannya sedikit menurun.

Baca Juga :  Jumlah ODP Covid-19 di Kalbar Terus Bertambah

“Menurut cerita tetangganya, yang bersangkutan setelah tergigit anjing pada tahun lalu tidak langsung membersih luka dengan air mengalir dan tidak melaporkan ke puskesmas karena dianggap biasa saja,” kata sumber tersebut.

“Pasca kejadian, anjing yang menggigit korban pun sudah dibunuh oleh sang pemilik pada tahun lalu,” tambahnya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 April 2024, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Landak, lantaran korban mengeluhkan sesak kurang lebih selama 12 hari disertai batuk-batuk. Korban juga mengaku tidak mampu menelan, bahkan saat diberi minum tidak dapat menelan dengan baik. Selain itu nafsu makannya menurun dan  tampak terkejut-terkejut.

Terpisah, Pj Gubernur Kalbar, Harisson yang dikonfirmasi wartawan terkait kejadian ini mengaku mendapat informasi senada dari pihak petugas kesehatan dan Dinkes Kabupaten Landak. Harisson pun selanjutnya mengimbau kepada masyarakat, jika terkena gigitan anjing, maka segera lapor ke pusat pelayanan kesehatan terdekat, seperti puskesmas.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Sayangkan Sikap Kemenhub

“Kalau tergigit hewan penyebab rabies, segera minta pertolongan ke petugas kesehatan atau pusat-pusat layanan kesehatan agar mendapatkan pengobatan dan diberikan Serum Anti Rabies (SAR,” katanya.

“Sebab rabies inkubasinya bervariasi, biasanya 2 – 8 minggu, kadang- kadang 10 hari sampai 2 tahun, tetapi rata- rata masa inkubasinya 2 – 18 minggu,” jelas Harisson menambahkan.

Selain itu, agar kejadian serupa tidak terulang, Harisson juga mengimbau kepada para pemilik hewan untuk meminta petugas agar memvaksin hewannya dengan SAR.

“Kalau punya anjing tolong minta dengan petugas untuk divaksin dengan Vaksin Anti Rabies,” katanya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment