Antisipasi Balap Liar, Polres Kubu Raya Amankan 10 Kendaraan Knalpot Brong dan 12 Remaja

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua berknalpot brong yang disinyalir hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (31/03/2024).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, sebelum diamankan, kesepuluh kendaraan matic ini sedang trek-trekan di Jalan Arteri Supadio. Petugas lalu lintas yang melihat aksi tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 12 remaja, dan mengamankan 10 kendaraan berknalpot brong tersebut.

“10 unit kendaraan beserta 12 remaja tersebut langsung digiring ke Pos Lalu Lintas Simpang Kapur guna dilakukan pendataan dan pembinaan,” kata Ade kepada awak media di Pos Lantas Simpang Kapur.

Baca Juga :  Imlek 2575, Jumlah Kedatangan Penumpang dari Jakarta ke Pontianak Alami Peningkatan

Ade menerangkan, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan remaja tersebut. Namun, karena kesigapan personel akhirnya 10 unit kendaraan dan 12 remaja berhasil diamankan.

Meskipun sebagian pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran balap liar tetap berlanjut.

Setelah berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi tersebut, petugas Satlantas Polres Kubu Raya tidak berhenti disitu saja. Petugas tetap melakukan monitoring ketat untuk mencegah kemungkinan adanya balapan liar serupa di wilayah tersebut.

Ade menegaskan, bahwa kehadiran petugas tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa yang akan datang. Dengan memantau secara intensif, diharapkan tindakan pre-emptive ini dapat membantu menekan aktivitas balap liar dan meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas di kalangan remaja.

Baca Juga :  Operasi Pekat Polres Kubu Raya Amankan 6 Pasangan Mesum dan 2 Penjual Miras

“Aktivitas balap liar bukan sekadar pelanggaran hukum yang harus ditindak, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan publik. Oleh karena itu, kehadiran petugas tidak hanya sebagai respons terhadap pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan,” tegas Ade. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment