Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Sabu Antar Provinsi

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya menangkap seorang kurir antar provinsi berinisial SJ (26 tahun) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 500 gram atau ½ kilogram.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menyampaikan, bahwa yang bersangkutan berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah.

SJ ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya di terminal ALBN, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat saat hendak menaiki Bus tujuan Kalimantan Barat – Kalimantan Tengah, pada Minggu (07/01/2024) jam 06.30 Wib.

“Dari penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total 500 gram atau ½ Kg yang dikemas oleh SJ di dalam tas ransel yang sudah di modifikasinya,” kata Ade, Selasa (09/01/2025).

Baca Juga :  Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Sabu Asal Malaysia

Berdasarkan pengakuan SJ, sabu itu ia dapatkan dari wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat, kemudian akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Tengah.

“Ini adalah sindikat (jaringan), karena semuanya sudah diatur dengan rapi oleh pemilik dari sabu berinisial SI yang berada di Kalimantan Tengah. SI mengatur semuanya, mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulangnya SJ ke Kalimantan Tengah,” terang Ade.

Setelah dilakukannya pemeriksaan, SJ mau melakukan pekerjaan kotor tersebut karena tergiur upah yang diberikan SI sebesar Rp 10 juta, di mana uang itu akan digunakan SJ untuk tambahan modal nikah dalam waktu dekat ini dan sekaligus membayar utangnya.

“Saat ditangkap, SJ mengakui bahwa barang tersebut milik SI. Kemudian SJ sudah menerima upah sebesar Rp 4 juta, dan sisanya sebesar Rp 6 juta akan diberikan setelah barang tersebut sampai di tangan SI,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Sintang Ungkap Kasus Narkoba yang Melibatkan "Si Kembar"

“Selama empat hari di Pontianak, SJ mengikuti perintah SI melalui aplikasi WhatsApp, dan mobilitas SJ menuju lokasi yang ditentukan SI menggunakan ojek online,” tambah Ade.

Keberhasilan pengungkapan Narkoba jenis sabu antar provinsi ini tak lepas pula dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada Polres Kubu Raya.

“Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan antar provinsi tersebut, kami dari Polres Kubu Raya mohon dukungan dan doa dari masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.

Selanjutnya Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment