Polres Sintang Ungkap Kasus Narkoba yang Melibatkan “Si Kembar”

KalbarOnline, Sintang – Polres Sintang menggelar press release terkait pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba selama beberapa pekan terakhir.

Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, dengan didampingi Wakapolres, Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasatres Narkoba, IPTU Sophar Aritonang, Rabu (29/06/2022).

“Terdapat dua kasus yang pada kali ini diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sintang, dengan total tersangka sebanyak 3 orang, yakni berinisial HD (43 tahun) serta dua saudara kembar masing-masing berinisial AZA (43 tahun) dan AZI (39 tahun),” kata AKBP Tommy.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan GMKI, Bupati Jarot Harap Mampu Berkontribusi Demi Kemajuan Sintang

Ia menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut, yakni AZI, yang merupakan adik dari AZA, adalah merupakan residivis 3 tahun yang lalu. 

“Dan sekarang mengulangi kembali perbuatannya bersama dengan sang kakak, yakni AZA,” beber kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HD, yakni seberat 80,70 gram. Sementara dari “Si Kembar”  AZA dan AZI, seberat 12,38 gram.

Baca Juga :  Buka Rakon PKK Kecamatan se-Kabupaten Sintang, Ini Pesan Bupati

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang-barang ini dari rekannya yang berada di Pontianak, tapi untuk tersangka masing-masing memiliki jaringan yang berbeda,” terang Tommy.

“Adapun barang tersebut mereka dapatkan dengan harga dikisaran Rp 750.000 serta dijual kembali dengan harga Rp 1.200.000,” ungkapnya menambahkan. (Jau)

Comment