Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Pontianak – Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan 2,1 kilogram sabu asal malaysia dan menangkap satu pelaku, pada Kamis (07/09/2023).

Penangkapan pria berinisial RB bersama barang bukti yang dibawanya itu dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, tepi jalan Gang Hayati, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan penangkapan RB dimulai ketika tim menerima informasi adanya barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan akan dikirim ke Kota Pontianak.

Baca Juga :  Miris, Seorang IRT Jual Sabu Demi Kebutuhan Hidup

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 gram,” katanya.

Ia menyebutkan, barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman Sabu Via Damri Tujuan Kalteng

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 buah tas hitam yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 gram, serta 1 unit handphone,” katanya.

Atas perbuatannya, RB dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 tahun. (Jau)

Sumber: Humas Polda Kalbar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment