Pasutri di Kubu Raya Ditangkap Kasus Penipuan Jual Beli BBM

KalbarOnline, Pontianak – Tim Berang-berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan sepasang suami istri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM solar fiktif.

Pelaku adalah HA dan LI. Mereka ditangkap di daerah Sungai Ambawang, Kubu Raya, Rabu (03/01/2024) siang.

Penangkapan para pelaku ini menindaklanjuti laporan pelapor atas dugaan penipuan jual beli solar fiktif yang menyebabkan korban berinisial S, asal Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu, rugi Rp 2.500.000.

Baca Juga :  Jajaran Polda Kalbar Ciduk Mantan Prajurit TNI, Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Pelapor sebelumnya memesan BBM jenis solar sebanyak 300 liter dengan total harga Rp 2.550.000 kepada tersangka HA, kemudian sesuai perjanjian, korban menyerahkan uang tersebut kepada HA.

Tidak lama kemudian, tersangka HA menyerahkan uang tersebut kepada seseorang perempuan yang mengenakan baju dan celana pegawai Pertamina yang diakui sebagai istrinya, dan berjanji akan membayarkan uang tersebut ke kantor SPBU terlebih dahulu sebelum penyerahan BBM jenis solar.

Namun, setelah menunggu beberapa jam, tersangka HA dan LI tersebut tidak kunjung datang kembali untuk menemui korban, sehingga korban merasa tertipu, kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Timur.

Baca Juga :  Sebut Kasus Suyanto Tanjung Berindikasi Pelanggaran Kode Etik, BK: Itu Modus !

Berdasarkan laporan S sebagai korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan rekaman CCTV di TKP, dan berhasil mengamankan pasutri tersebut di daerah Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment