Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7, Rugikan 1.415 Fans

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil menangkap para pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7 yang telah merugikan 1.415 korban yang merupakan fans dari grup band tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, para pelaku itu diantaranya masing-masing berinisial MR (24 tahun), RES (23 tahun) dan HP (21 tahun). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Bahwa pelaku MR dan HP ini sebagai operator yang mempromosikan tiket, dan pelaku RES sebagai koordinatornya,” ungkap Luthfie dalam keterangan persnya di Mapolda Kalbar, Selasa (07/03/2023).

Hadir dalam mendampingi Luthfie, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya serta Plh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Yasir Ahmadi.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Doakan Tim Voli Kalbar Masuk Final dan Juarai Kapolri Cup 2023

Lebih lanjut Luthfie menerangkan, pelaku berhasil menjual tiket palsu dengan total kerugian sebesar Rp 480 juta dan rugikan korban sebanyak 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat akun palsu di Instagram yang terkoneksi dengan google from. Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah,” katanya.

Ketiga pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7. (Foto: Jauhari)
Ketiga pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7. (Foto: Jauhari)

Tidak hanya tiket Sheila On 7 yang dipalsukan, pelaku kata Luthfie juga menjual tiket palsu konser-konser lainnya yang tersebar di wilayah Indonesia, diantaranya tiket Konser JKT 48 di Samarinda, Konser Rizky Febian dan Hivi di Medan serta Konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup besar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus penipuan ini dan berkoordinasi dengan polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” ucapnya.

Baca Juga :  Program Jumat Berkah PMI, Bantu Warga yang Alami Kesulitan

Luthfie menambahkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pelaku selanjutnya kata Luthfie, dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Di samping itu, Lutfie turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser.

“Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah. Periksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang,” tutupnya. (Jau)

Comment