Menag Yaqut Cholil Qoumas Usulkan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta

KalbarOnline.com – Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, 13 November 2023, sesuai dengan mekanisme pembahasan biaya haji.

Yaqut menyampaikan bahwa siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji.

Kemudian, dia mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah.

“Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” terang Yaqut di Jakarta, dikutip Rabu (14/11).

Dia memaparkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi SKB CPNS Formasi 2019 Resmi Diumumkan

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja,” tambah Menag Yaqut.

“Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” paparnya.

Ternyata, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini, pemerintah dalam Raker DPR hanya mengusulkan besaran BPIH, tetapi tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.

Baca Juga :  Kemenag Ketapang Segera Tindak Lanjut Aturan Menag Yaqut Soal Pengeras Suara Masjid

“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH,” ungkap Menag Yaqut.

Setelah BPIH disepakati, barulah akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Sebagai informasi, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 pada 2023.

Selanjutnya, setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Biaya Bipih disepakati yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%).

Kemudian, yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%). (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment