Sapuhi Lega Soal Keputusan Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji 2021

Sapuhi Lega Soal Keputusan Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji 2021

KalbarOnline, Nasional – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Atas keputusan itu, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan bahwa pihaknya serta jamaah haji lega pemerintah telah mengumumkan pembatalan haji 2021.

“Alhamdulillah ini yang ditunggu-tunggu dari asosiasi dan calon jamaah yang bersangkutan, kepastian ini sudah menjadi satu ketetapan di mana kita jadi yakin tidak ada lagi tahun ini. Terlepas itu persyaratannya, macam-macam hoaks, itu tertutup dengan keputusan ini,” terang dia seperti dilansir KalbarOnline dari JawaPos.com, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga :  Musim Gugur 2020

Pembatalan ini juga sebelumnya sudah dia duga, mengingat dari segi persiapan operasional yang memiliki waktu yang sempit. Biaya tambahan pun juga tidak diumumkan oleh pemerintah.

“Memaksakan untuk suatu keberangkatan haji dari semua unsur visa haji, baik itu yang regular dan haji khusus, karena akan menimbulkan biaya tinggi. Terutama bagi PIHK khusus, karena jumlahnya semakin sedikit dan bebannya ini semakin tinggi. Kalau cuma sedikit ya kesulitan juga. Digabungin dengan program dan harganya beda, jadi ribet,” jelas dia.

Baca Juga :  Pre-order Vaksinasi Covid-19 Tunggu Aturan Pemerintah

Melihat dari pemerintah Arab Saudi yang masih mencantumkan Indonesia ke dalam daftar blacklist penerbangan internasional, hal ini menjadi bukti kuat Indonesia akan membatalkan pemberangkatan ibadah haji.

“Iya dari tanda dan persyaratannya masih belum ada peluang untuk diberangkatkan dari negara kita, pembatalan dari termasuk negara yang dilarang oleh pemerintah Arab Saudi, di 20 negara sudah ada 11 yang diperbolehkan, 9 belum termasuk kita,” pungkasnya.

Comment