Ombudsman Bersurat ke Kapolri, Minta Polri Tak Represif Hadapi Pendemo

KalbarOnline.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penanganan demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Ombudsman meminta Kapolri memerintahkan anggotanya untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam giat pengawalan unjuk rasa.

“Namun apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional,” kata Ketua ORI, Amzulian Rifai dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Ombudsman meminta, Polri untuk memaksimalkan fungsi intelijen dalam mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, Ombudsman juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi dan mengawasi secara berkala para komandan satuan kepolisian.

Baca Juga :  Kelewatan, Masih Ada yang Minta Pelicin untuk Urus Surat Bebas Covid

“Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” ujar Amzulian.

Selain itu, Amzulian menegaskan penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Dalam aturan tersebut berbunyi, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’.

“Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU,” tegasnya.

Baca Juga :  MA Berhasil Memutus 20.550 Perkara Sepanjang 2020

Jika terpaksa mengamankan atau menahan pengunjuk rasa, Polri disarankan memenuhi hak-hak pihak yang ditahan seperti pendampingan penasihat hukum. Dia juga mengharapkan, agar aparat kepolisian dapat melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.

“Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ombudsman juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru,” pungkasnya.

Comment