MA Berhasil Memutus 20.550 Perkara Sepanjang 2020

KalbarOnline.com – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan, sepanjang 2020 berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04 persen. Ketua MA, Syarifuddin menyampaikan, sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara.

“Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang,” kata Syarifuddin dalam keterangannya pada KalbarOnline.com, Jumat (1/1).

Syarifuddin mengklaim, capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa, yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa. Sehingga hanya 50 persen yang menjalankan tugas di kantor.

Baca Juga :  KPK Khawatir Pemotongan Hukuman MA jadi Angin Segar untuk Koruptor

Dia tak memungkiri,  jumlah Hakim Agung di MA terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, yang sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang. Sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6 persen dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Baca Juga: Mahfud MD Tunjukkan Video Imam Besar FPI Habib Rizieq Mendukung ISIS

Baca Juga :  Menko PMK Sebut Karantina RT/RW Diadaptasi dari Surabaya di Era Risma

Baca Juga: Komjen Boy Rafli Disebut Bakal Jadi Kaplori, Sekjen MUI Bilang Begini

Menurutnya, jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu sebanyak 217 perkara.

“Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara,” pungkasnya.

Comment