Jadwal dan Lokasi SKB CPNS Formasi 2019 Resmi Diumumkan

KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan rincian jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019. Pelaksanaan SKB akan digelar dengan penerapan protokol kesehatan.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Saefuddin mengatakan bahwa yang berhak mengikuti SKB adalaj yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai pada 23 Maret 2020.

“Alhamdulillah, setelah proses panjang, rincian jadwal dan lokasi SKB CPNS Kemenag diumumkan hari ini. SKB akan digelar dengan protokol kesehatan,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).

Ada beberapa tahapan, pertama adalah melakukan pembaruan data agama. Khusus bagi pelamar formasi jabatan guru, mereka harus mengunggah sertifikat guru bagi yang memiliki pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/ pada 3 – 5 September 2020.

Baca Juga :  Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka

Kedua, mengikuti proses verifikasi keberadaan pada 7 – 9 September 2020 di alamat lokasi SKB dengan membawa kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah. Identitas dimaksud harus mencantumkan NIK yang masih berlaku dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Berikut jadwal pelaksanaan SKB CPNS (semua dalam WIB. Untuk WITA dan WIT menyesuaikan):

1. Praktik Kerja pada 14 – 17 September 2020, mulai pukul 07.30 WIB

2. Psikotes pada 18 September 2020, mulai pukul 07.30 WIB

3. Wawancara pada 19 – 22 September 2020, mulai pukul 07.30 WIB

Baca Juga :  Sebelum Positif Covid-19, Ketua KPU Sempat ke Depok dan Makassar

“Jadwal dan lokasi dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan Pandemi Covid-19 di daerah masing-masing. Peserta diimbau agar berkoordinasi melalui call center lokasi ujian,” ucapnya.

Bagi peserta yang tidak mengunggah DRH pada jadwal yang telah ditentukan, diharapkan untuk membawa dokumen pendukung yang diperlukan pada saat pelaksanaan SKB untuk ditunjukan kepada penguji.

Peserta yang tidak hadir atau terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur atau tidak lulus.

“Ingat, patuhi tata tertib dan jangan percaya calo,” tandasnya. (*)

Comment