Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Sabu 3,9 Kg

KalbarOnline, Singkawang – Polres Singkawang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3.969,47 gram, di Mako Polres Singkawang, Jalan Firdaus HR II, Kota Singkawang, Senin (06/11/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Singkawang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Dwi Hariyanto Putro.

IPTU Dwi menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 16 Oktober 2023.

Dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, yakni berinisial L dengan barang bukti sabu seberat sebanyak 1.000,69 gram dan tersangka berinisial P dengan barang bukti sabu seberat 2.971,18 gram.

“Untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua orang tersangka tersebut adalah, Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” paparnya.

Baca Juga :  Sambut Positif Rencana Malaysia Buka Perbatasan, Edi Kamtono: Angin Segar Pemulihan Ekonomi

Selanjutnya, IPTU Dwi menyampaikan, terhadap barang bukti tersebut masing-masing telah Disisihkan Untuk dilakukan pengujian di Balai Pom sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,2 gram.

“Dilakukan uji ke Balai Pom untuk 1 sampel pengujian ke BPOM dengan hasil pengujian positif (+) mengandung methamphetamine atau termasuk narkotika golongan I,” kata IPTU Dwi.

Baca Juga :  Wali Kota Edi Kamtono Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Ibunda Djaedah

“Setelah proses uji lab, barang bukti yang disisihkan itu akan dihadirkan di persidangan,” tambahnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Perwakilan BNN Kota Singkawang, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Perwakilan Kodim 1202 Singkawang, Penasehat Hukum, LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar dan Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang.

Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu, dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah yang berisi air yang telah dicampur dengan cairan racun rumput, selanjutnya diaduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan oleh para undangan yang hadir. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment