Pesta Sabu Ganggu Tetangga, Polres Kubu Raya Gerebek Rumah di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya –  Seorang pengguna narkoba jenis sabu, EI (27 tahun), ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (28/10/23) pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah. Pasalnya EI bersama teman-temannya diduga sering menggunakan rumahnya untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Kecurigaan itu muncul oleh warga saat rumah EI didatangi beberapa temannya dan tertawa lepas hingga mengganggu kamtibmas.

Pasca menerima laporan itu, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. EI ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.16 gram.

Baca Juga :  Wanita Asal Sungai Asam Ditemukan Tewas Penuh Luka Sayatan di Bawah Jembatan

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, EI membeli barang haram tersebut di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp 70.000 untuk digunakannya secara pribadi.

“Mendapatkan laporan dari warga, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan, ternyata dugaan warga itu benar, saat dilakukannya penangkapan terhadap EI di Jalan Adi Sucipto, didapati barang bukti narkoba jenis sabu dalam penguasan EI,” jelas Ade, Jumat (03/11/2023).

Baca Juga :  PBB dan BPHTB Kubu Raya Akan Kenakan Pajak Tanah Tanpa Bangunan

Di hadapan petugas, EI mengakui bahwa barang tersebut miliknya, namun EI berkelit bahwa narkoba jenis sabu paket Rp 70.000 itu ia dikasih secara gratis oleh kawannya berinisial R di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.

“Saat ini EI sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment