Cepat Lambat Usulan Pj Wali Kota Pontianak, Pengamat: Jangan Hambat, Kasihan Rakyat

KalbarOnline, Pontianak – Anggota DPRD Kota Pontianak, Mujiono menyoroti gerak cepat Pj Gubernur Kalbar, Harisson, yang telah lebih dulu mengusulkan nama-nama Pj Wali Kota Pontianak ke mendagri. Ia menilai gerak cepat itu terkesan sebagai langkah yang terburu-buru.

“Terkait tadi Pj Gubernur sudah melakukan pengusulan nama ini juga cukup aneh, kami baru mengumumkan pemberhentian wali kota (23 Oktober) kemarin, dia (Harisson) sudah mengusulkan di (awal) bulan Oktober,” katanya, Rabu (25/10/2023).

Tuding Harisson Terlalu Laju ‘Ngurusi’ Pj Wali Kota

Dari sisi Mujiono, langkah buru-burunya Harisson itu dinilai berpotensi akan melahirkan banyak kepentingan terkait nama-nama Pj tersebut.

“Ini kan terlalu laju benar, kalau terlalu laju ini tentu nanti akan banyak kepentingan,” tudingnya.

Selanjutnya, Mujiono menyatakan, kalau DPRD Kota Pontianak akan mengikuti tahapan-tahapan pengajuan nama-nama Pj Wali Kota Pontianak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kalau kami mengalir seperti air saja, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal kita, di DPRD Kota Pontianak,” kata dia.

Disinggung terkait sosok Pj Wali Kota, ia menilai, siapapun yang terpilih nantinya diharapkan dapat berkontribusi baik untuk perkembangan dan kemajuan Kota Pontianak di berbagai aspek.

“Yang penting Pj Wali Kota yang akan kita usulkan itu mampu menjaga program-program Pak Wali yang lama, kemudian menjembatani dengan wali kota yang baru. Selanjutnya adalah menjaga juga situasi di tingkat kota supaya lebih aman, kondusif, apalagi ini menjelang pesta demokrasi,” terangnya.

Untuk mendapatkan Pj Wali Kota yang diharapkan, maka proses pemilihan nama-nama yang akan diusulkan pun haruslah dilakukan dengan semaksimal mungkin, tidak buru-buru.

“Artinya karena rentangannya hanya kurang lebih setahun Pj Wali Kota ini, tentu kita lakukan secara baik, musyawarah mufakat, sehingga hasilnya akan lebih maksimal,” tutur Mujiono.

Harisson: Urus Tugas Masing-masing Saja! Kalau Bisa Cepat, Kenapa Harus Lambat?

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menjawab tudingan Anggota DPRD Kota Pontianak, Mujiono, soal pengusulan tiga nama calon Pj Wali Kota Pontianak oleh Pj Gubernur ke kemendagri yang dinilai laju dan terkesan terburu-buru.

Baca Juga :  MenPAN-RB Tinjau Pelayanan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak

Menurut Harisson sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, tidak menyebutkan bahwa pengusulan harus dilakukan setelah pengumuman pemberhentian bupati atau wali kota terkait.

Apalagi ia mengatakan, usulan tiga nama calon Pj Wali Kota Pontianak oleh Pj Gubernur Kalbar yang diserahkan pada awal Oktober 2023 itu, memang berdasarkan permintaan Mendagri.

“Kami tahu bahwa masa akhir jabatan wali kota Pontianak akan berakhir 23 Desember 2023, untuk itu sesuai permendagri kami (Pj Gubernur) mengusulkan tiga nama pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memenuhi persyaratan ke kemendagri,” ungkap Harisson kepada awak media, Kamis (26/10/2023).

Bahkan tidak hanya Kota Pontianak, Harisson menjelaskan, usulan tiga nama calon Pj bupati dari Pj Gubernur, untuk tiga kabupaten lainnya, juga sudah diserahkan. Di mana ada tiga kabupaten yang kepala daerahnya juga bakal mengakhiri masa jabatan pada Desember 2023 nanti, antara lain Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, dan Sanggau.

Usulan tersebut lanjut dia, sudah dimasukkan melalui aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (Siola) milik kemendagri dan tidak ditolak oleh sistem.

“Kalau belum boleh atau salah, pasti ditolak oleh sistem Siola. Kalau bisa lebih cepat, kenapa harus diperlama. Banyak urusan di provinsi ini yang yang harus diselesaikan segera. Jadi kita urus tugas masing-masing saja,” sindirnya.

Harisson menambahkan, jika usulan tersebut masuk lebih awal, justru akan lebih memudahkan pihak Kemendagri. Karena mempunyai waktu yang lebih luang dalam meneliti satu per satu persyaratan, dan juga rekam jejak dari masing-masing calon yang diajukan. Mengingat terdapat 170 kepala daerah baik gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia yang masa jabatannya berakhir pada 2023 ini.

“Kemendagri kan bukan hanya mengurus kabupaten/kota di Kalbar, jadi ratusan kabupaten/kota yang kepala daerah-nya harus di-Pj-kan. Prinsipnya lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jokowi Sebut Potensi Pertanian dan Perikanan Sama Besarnya dengan Pertambangan

Dampak Akibat Telat

Pengamat kebijakan publik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Zulkarnain turut menanggapi silang pendapat yang terjadi antara Pemprov Kalbar dan DPRD Kota Pontianak terkait waktu pengusulan nama-nama Pj Wali Kota.

Ia mengingatkan, kalau Kota Pontianak bukan satu-satunya daerah yang mengalami proses pergantian dari kepala daerah ke Pj kepala daerah, sehingga sebaiknya harus diurus dengan segera.

“Begini, terkait jabatan Pj kepala daerah ini bisa ratusan se-Indonesia, ini tentu saja kecepatan menjadi penting, jangan terjadi kevakuman. Jadi saya pikir sudah benar kita harus pahami surat edaran dari menteri itu tidak dalam konteks intervensi,” katanya.

Zulkarnain berpendapat, sebagai lembaga politik, DPRD tentu memiliki dinamikannya tersendiri dalam proses pemilihan nama-nama Pj, dan ia sangat menghormati itu. Hanya saja, di sisi lain, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memang harus mematuhi apa yang disampaikan pemerintah pusat.

“Pengalaman kemarin, (saat proses) Pj Gubernur Kalbar, saya pikir juga disitu ada intervensi politik yang berlebihan. Kota Pontianak ini asumsi positif saja, dimajukan lebih awal (agar) memberikan kesempatan berbagai pihak untuk memajukan yang terbaik, supaya Jakarta (pemerintah pusat) tidak kesulitan memutuskan,” katanya.

Zulkarnain pun menilai, kalau gerak cepat yang dilakukan Harisson itu bukan sebagai bentuk intervensi atau pengabaian terhadap institusi DPRD Kota Pontianak.

“Saya pikir bukan bentuk intervensi seakan akan mengabaikan DPRD, saya pikir tidak, pahami, banyak sekarang ini Pj se-Indonesia ini, kalau telat ini akan menjadi persoalan hukum, kekosongan jabatan itu akan menjadi persoalan hukum, satu jam pun tidak boleh kosong, artinya kekosongan jabatan tidak boleh,” tegas Zulkarnain.

“Tidak masalah (usulan cepat), artinya punya waktu, DPRD juga pasti akan memperhitungkan siapa-siapa, saya pikir itu bukan suatu persoalan Pj Gubernur memulainya, karena harus dipahami kecepatan menjadi penting sekarang,” tuntasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment