Bejat, Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang ayah berinisial HL (39 tahun) diringkus jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga telah melakukan rudapaksa (perkosaan) terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Jatanras Polres Kubu Raya di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Minggu (13/08/2023) sore.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim PPA Polres Kubu Raya.

“Kejadian berawal pada saat rumah dalam keadaan kosong, korban sedang tidur siang di kamarnya, HL memasuki kamar korban dan langsung memeluk korban. Pada saat korban terbangun dan akan memberontak, HL mengancam, jika korban berteriak dan tidak menuruti kemauannya HL mengancam akan membunuh korban,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (25/08/2023).

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Tangkap Agen Judi Kupon Putih Online

Ancaman itu memuluskan nafsu bejat HL. Karena korban takut dibunuh oleh ayah tirinya, sehingga perbuatan tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga bulan Juni 2023 di rumah HL di Kecamatan Batu Ampar.

“Dari hasil pemeriksaan korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh HL ini ternyata dilakukan sepanjang tahun 2020 hingga bulan Juni 2023. Korban yang merasa diancam tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya,” ujar Ade.

“Tetapi, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut ke sepupu korban melalui percakapan di platform pesan instan, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ujarnya.

Baca Juga :  Laka Maut di Sungai Kakap, Motor VS Motor, Satu Tewas dan Satu Kritis

Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak “Melakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak Bawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment