Polres Kubu Raya Tangkap Agen Judi Kupon Putih Online

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pria yang diduga menjadi agen judi kupon putih secara online di Pasar Alas Kusuma, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (28/09/2023) pukul 19.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan penangkapan pria berinisial TT (52 tahun) itu. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya tersebut diciduk pasca petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Saat ini, TT sedang menjalani proses hukum oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 unit handphone, uang tunai Rp 381.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan 1 lembar rekapan nomor togel.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Tangkap Bandar Judi Togel! Aksi Tegas Pekat Kapuas 2023

“TT diamankan beserta barang bukti setelah ia melakukan perjudian jenis kupon putih secara online di web judi online INA TOGEL, dan perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” kata Ade, Selasa (24/10/2023), di ruang kerjanya.

Ade menerangkan, saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya pelaku perjudian jenis togel, tim langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP (Pasar Alas Kusuma), didapati TT sedang melakukan rekapan nomor yang akan dipasang. Dari situ, petugas lalu melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Mekar Baru Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Anggap Pilkades Tak Jujur

“Pelaku diintrogasi singkat dan mengakui perbuatanya dengan menjadi penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel tersebut, kemudian tugas TT meng-upload nomor judi dari pemasang di situs judi online INA TOGEL,” beber Ade.

Akibat perbuatannya, TT kini diancam dengan Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment