Nekat, Karyawan Swalayan di Kubu Raya Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orang Tua

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang karyawan berinisial AI (32 tahun), warga Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah kepergok menggelapkan barang milik swalayan di Jalan Adisucipto Km 7,3, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

AI dilaporkan oleh pemilik salah satu swalayan di Kubu Raya ke Polsek Sungai Raya karena mengepak barang-barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyebut, kalau kerugian yang diterima korban mencapai Rp 14.353.300.

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak bulan April,” ungkap Ade, Jumat (11/08/2023).

Baca Juga :  Antisipasi Wabah Virus Corona, TMMD ke-107 Kodam XII/Tpr Digelar Tanpa Upacara Pembukaan

Barang-barang yang digelapkan AI antara lain kopi Aming, sprei Kintakun, susu kental manis Enak, susu Chil Mil Gold, bedak Pixy dan lainnya.

“Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang tertangkap pada Senin (07/08/2023). Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung,” imbuh Ade.

AI, yang merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang, memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut. “AI menyembunyikan barang di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik,” jelas Ade.

Baca Juga :  Resmikan BUMDes Tanjung Intan, Bupati: Buka Peluang Potensi Daerah Melalui BUMDes

Namun, ketajaman insting pemilik swalayan membuat AI tertangkap tangan. “Saat ini, AI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tambah Ade.

Menurut pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit. “AI mengaku sebagai tulang punggung keluarga,” jelas Ade.

Akibat perbuatannya, AI kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment