BBPOM Pontianak Temukan 1.415 merek Obat dan Makanan Tanpa Izin Edar, Salah Satunya Milo Malaysia

KalbarOnline, Pontianak – Balai Besar POM di Pontianak selama semester 1 tahun 2023 telah menemukan 33 kasus temuan obat dan makanan ilegal atau tanpa izin edar. Jika ditotal, dari 33 kasus tersebut bernominal hingga Rp 1 miliar.

Kepala Balai Besar POM di Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengungkapkan, rincian kasus tersebut terdiri dari pangan olahan tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar, obat tanpa izin edar dan tanpa kewenangan, obat tradisional tanpa izin edar, suplemen tanpa izin edar dan produk kuasi tanpa izin edar sebesar.

“Dari hasil penertiban tersebut telah ditindaklanjuti dengan penegakan hukum ada 5 perkara dengan rincian pelanggaran yaitu, 1 perkara sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa kewenangan, 1 perkara pangan olahan dan sediaan farmasi tanpa izin edar, serta 3 perkara sediaan farmasi tanpa izin edar,” katanya, Selasa (08/08/2023).

“Selain itu Balai Besar POM di Pontianak menangani 28 kasus yang ditindaklanjuti dengan proses pembinaan,” tambah Fauzi.

Ia melanjutkan, Balai Besar POM di Pontianak berhasil mencegah peredaran obat dan makanan tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya di masyarakat Kalimantan Barat yang terdiri dari 1.415 merek dan 34.752 kemasan.

Baca Juga :  Harisson Apresiasi Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Kematian Hety Karmila

“Hasil temuan tersebut terdiri dari pangan olahan tanpa izin edar antara lain Kopi jantan ++, Milo Malaysia, obat tradisional tanpa izin edar seperti Kuat Lelaki Cap Beruang, Bugarin, Montalin,” terangnya.

Kemudian untuk obat tanpa izin edar antara lain obat gemuk, obat kurus tanpa label, obsagi. Kemudian suplemen tanpa izin edar antara lain susu collagen tati, gripe water oral solution, dan produk kuasi tanpa izin edar antara lain zambuk asal Thailand, Vicks Baby asal Malaysia.

“Balai Besar POM di Pontianak juga berhasil mengungkap kejahatan obat dan makanan yang dijual secara daring. Modus pemasukan barang ke wilayah Indonesia dilakukan antara lain dengan cara jasa titip (jastip), termasuk menggunakan taksi lintas antar negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Uji Sampel Bahan Berbahaya Nyatakan Takjil di Pasar Juadah Pontianak Aman Dikonsumsi

Adapuan modus penjualan obat dan makanan secara online yaitu dengan penjualan melalui e-commerce dan media sosial seperti Instagram, Facebook dan WhatsApp.

Selanjutnya, pemusnahan barang temuan hasil pengawasan dan penindakan oleh Balai Besar POM di Pontianak dilakukan secara simbolis menggunakan mobil incinerator, dan selebihnya dilakukan pemusnahan di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya dengan cara ditanam menggunakan alat berat.

“Kami BBPOM di Pontianak mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Barat agar tidak memasukan obat dan makanan ke wilayah Indonesia dengan cara-cara melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai dengan Perjanjian Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosek Malindo), tambah Fauzi, bahwa produk-produk obat dan makanan dari Malaysia hanya untuk pemenuhan kebutuhan pribadi bagi masyarakat perbatasan.

“Seperti daerah Kecamatan Sajingan di Kabupaten Sambas, Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu,” jelas Fauzi. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment