Sambangi PN Jaksel, Thariq Halilintar Patenkan Nama untuk Nyaleg DPR RI

KalbarOnline.com – Baru-baru ini, Thariq Halilintar menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan permohonan terkait namanya.

Kabar tersebut disampaikan oleh Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Jumat (21/7).

“Bahwa ada perkara permohonan terdaftar di kepaniteraan berkat 663/Pdt.P/2023, pemohonnya adalah Muhammad Thoriq Attamimi,” kata Djuyamto.

Menurutnya, Thariq meminta agar pengadilan menyatakan bahwa nama Muhammad Thariq Attamimi dan Thariq Halilintar merupakan orang yang sama.

Ternyata, hal itu menjadi syarat baginya untuk mendaftar sebagai anggota legislatif DPR RI.

“Isi permohonannya yaitu yang bersangkutan mengajukan permohonan terkait dengan namanya. Namanya yang bersangkutan yaitu Muhammad Thoriq Attamimi, yang dikenal atau nama viralnya kan Thoriq Halilintar,” terang Djuyamto.

Baca Juga :  Wika Salim Nangis Gegara Dihujat Cuma Modal Badan Tanpa Ada Karya

“Untuk keperluan yang bersangkutan untuk persyaratan calon legislatif DPR RI, maka pemohon tersebut mengajukan permohonan agar nama Muhammad Thoriq Attamimi atau Thariq Halilintar tadi dinyatakan nama untuk orang yang sama,” tambahnya.

Intinya, kata dia, untuk bahasa orang awam, ada nama asli di dalam dokumen akta kelahiran dengan nama populernya.

“Beliau ingin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa dua nama itu hanya 1 orang saja, jadi bukan dua orang yang berbeda. Permohonannya hanya seperti itu,” papar Djuyamto.

Baca Juga :  Gelar Perkara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Rampung, Ini Penjelasan Polisi

Dia menyebut, permohonan seperti yang dilakukan oleh adik Atta Halilintar itu sudah biasa terjadi.

“Semacam ini sudah sering kali dilakukan oleh para pemohon yang lain supaya tidak terjadi kesimpangsiuran,” ucap Djuyamto.

“Dalam konteks untuk kepastian hukum menyangkut nama yang dipergunakan untuk hal-hal hal yang terkait dengan soal katakanlah persyaratan untuk memenuhi syarat seleksi dan sebagainya, maka dibutuhkan penetapan pengadilan nama sebenarnya siapa sih untuk orang ini,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment