Kuota PPDB SD dan SMP di Pontianak Ditambah, Batas Pendaftaran Hingga 14 Juli

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan Kota Pontianak melakukan penambahan daya tampung dan perpanjangan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.

Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya anak-anak yang tidak masuk dalam sekolah pilihan mereka. Keputusan ini juga diambil, mengingat kebijakan Pemerintah Kota Pontianak bahwa tidak ada anak yang tidak sekolah di Kota Pontianak.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengungkapkan, dari hasil PPDB masih terdapat sisa daya tampung di beberapa SD dan SMP. Untuk SD masih tersedia 733 kuota dan SMP 420 kuota.

Selain itu, di tiga kecamatan di Kota Pontianak yaitu seperti Pontianak Utara, Pontianak Timur, dan Pontianak Barat juga dilakukan penambahan daya tampung, lantaran jumlah sekolah di tiga kecamatan tersebut sangat sedikit. Sehingga, total penambahan daya tampung siswa di Kota Pontianak untuk SD berjumlah 813 kuota dan SMP 725 kuota.

Baca Juga :  Menteri PANRB Janji Tuntaskan Honorer K2 Jadi PPPK Tahun Ini

“Untuk fasilitas mungkin masih ada kekurangan kursi meja tapi ini bisa diatasi, ini kan semata-mata untuk kebijakan Pemkot Pontianak bahwa penduduk Kota Pontianak harus sekolah di usia sekolahnya,” ucap Sri, Rabu (12/07/2023).

Untuk pemenuhan sisa kuota ini dimulai dari tanggal 12 Juli hingga 14 Juli 2023. Calon peserta didik bisa langsung datang ke sekolah yang dituju dengan membawa berkas lengkap. Sementara untuk daftar ulang, bisa dilakukan pada hari pertama masuk sekolah yaitu tanggal 17 Juli 2023.

Namun harus diingat bahwa di setiap sekolah masing-masing sudah memiliki batas jumlah penambahan daya tampung, sehingga sekolah tidak akan bisa menerima lebih dari jumlah yang sudah ditentukan.

“Jadi di sistem bisa dilihat berapa daya tampung di setiap sekolah. Jadi misalnya sekolah nerima 20, yang bersangkutan urutan ke 21 otomatis harus mundur dan cari sekolah lain, karena ini sudah final dan tidak bisa diseleksi lagi. Nanti 20 ini urutannya bisa dilihat dari jarak, jadi sekolah tidak bisa menerima lebih dari daya tampung yang sudah ditetapkan,” jelas Sri.

Baca Juga :  Tahun Politik, Dinas Pendidikan Pontianak Perketat Keamanan Cegah Ijazah Aspal

Sementara itu, terkait dengan usia Kartu Keluarga (KK) yang berdasarkan aturan Permendikbud harus 1 tahun, dalam penambahan daya tampung saat ini tidak akan berlaku.

“Untuk aturan KK ini kita ada pengecualian, kalau yang bersangkutan tinggal dekat dengan sekolah maka akan diutamakan,” ungkap Sri.

Sri menerangkan, ada beberapa sekolah yang daya tampungnya masih belum banyak terisi. Sekolah tersebut diantaranya SMP 23 masih ada 123 kuota, kemudian SMP 22 masih ada sekitar 60-an dan SMP 8 ada sekitar 30-an kuota. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment