Sengketa Puluhan Tahun Selesai, Warga Selat Sunda Ucap Syukur Perusahaan Mau Berbagi Lahan

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga Gang Selat Sunda, RT 003 RW 009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, meluapkan rasa gembiranya setelah mendapat kepastian terkait status tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.

Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangungan (HGB). Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak, Kolonel Arh Hendra Roza, pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati pemukiman itu sejak tahun 1980-an.

Wali Kota Pontianak menjelaskan, pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga RT 003 RW 009 Gang Selat Sunda ini bertujuan menyelesaikan sengketa pertanahan di lokasi itu.

Salah seorang warga Gang Selat Sunda, RT 003 RW 009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Indri)
Salah seorang warga Gang Selat Sunda, RT 003 RW 009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Indri)

Alhamdulillah pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahannya untuk masyarakat,” ujarnya usai mediasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Senin (12/06/2023).

Baca Juga :  Upaya Cegah Stunting, Yanieta Arbiastutie Distribusikan Tablet Penambah Darah ke Pelajar Putri SMPN 23 Pontianak

Selanjutnya, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Edi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan itu.

“Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi,” tuturnya.

Ia juga berpesan kepada warga Gang Selat Sunda, RT 003 RW 009, agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mediasi difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak, Kolonel Arh Hendra Roza. (Foto: Indri)
Mediasi difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak, Kolonel Arh Hendra Roza. (Foto: Indri)

“Kita minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman,” imbuhnya.

Pihak perusahaan pemegang HGB, Bernard mengatakan, sebagai makhluk sosial, sudah sepatutnya saling berbagi antara sesama.

Dia juga mengapresiasi proses penyelesaian permasalahan tanah ini bisa terselesaikan dengan lancar dengan diserahkannya sebagian lahan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Buka Advokasi dan Sosialisasi KLA di Kapuas Hulu, Ini Kata Wabup Anton

“Luas lahan yang kami serahkan kepada warga sekitar 13 ribu meter persegi,” terangnya.

Foto bersama usai mediasi warga dan pihak perusahaan. (Foto: Indri)
Foto bersama usai mediasi warga dan pihak perusahaan. (Foto: Indri)

Sementara itu, Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni turut bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga tercapainya kesepakatan ini.

“Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat,”  tuturnya.

Dia berharap dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat, bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian, tercipta lingkungan yang aman, damai dan sejahtera masyarakatnya.

Mediasi permasalahan pertanahan yang sudah berlangsung puluhan tahun silam, akhirnya mencapai kesepakatan dengan diserahkannya sebagian lahan perusahaan kepada warga setempat. Warga yang hadir pada mediasi tersebut mengucap syukur dan beberapa diantaranya terlihat menitikkan air matanya karena terharu. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment