Jadi Tuan Rumah Rapat Nasional BP2MI, Sutarmidji Dorong Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Kalbar ke Luar Negeri

KalbarOnline, Pontianak – Provinsi Kalbar direncanakan bakal menjadi tuan rumah bagi penyelenggaraan rapat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tingkat nasional 2023.

Hal itu tercetus dalam pertemuan antara Gubernur Kalbar, Sutarmidji dengan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, di Kantor Gubernur Kalbar, Kota Pontianak, Jumat (14/04/2023).

“Tadi kita membahas situasi Kalbar dan rencananya Provinsi Kalbar akan menjadi tuan rumah rapat tingkat nasional oleh BP2MI,” ungkap Sutarmidji.

Gubernur menyampaikan, melalui pertemuan tersebut dirinya mendorong adanya upaya strategis dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja daerah, khususnya Kalbar, sebelum mereka dikirim ke luar negeri.

“Kalau pun dia (harus) bekerja ke luar negeri, tapi dia bukan sebagai pekerja kasar (buruh), itu yang tadi saya omongkan sama Bapak Benny Rhamdani,” katanya.

Peningkatan kompetensi tersebut, dikatakan Sutarmidji, bisa salah satunya melalui fasilitasi BLK atau balai-balai sertifikasi. Sehingga walaupun tidak harus ke luar negeri, para pekerja asal Kalbar bisa berkiprah di dalam negeri dengan upah yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Kelola Bansos, Risma Minta Back-up KPK

“Jadi orang bekerja tidak perlu kemana-mana kerja di daerah saja, dengan dia ada sertifikasi gajinya lebih tinggi. Intinya bagaimana kita meningkatkan kompetensi dari tenaga kerja kita, boleh dia keluar negeri tapi dia bukan sebagai buruh kasar,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan, bahwa kunjungan kerjanya ke Kalbar ini dalam rangka menjalin silaturahmi dengan Pemprov Kalbar dan sekaligus untuk membicarakan rencana pertemuan BP2MI di Kalbar.

Benny menyampaikan, rencananya pertemuan itu akan dikemas dalam rapat koordinasi terbatas BP2MI bersama pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Imigrasi, Bea Cukai, BNPP dan seterusnya.

“Dimana kalbar terkenal jalur-jalur tikus perbatasan itu lah membuat potensi anak-anak bangsa berangkat secara unprosedural, ini yang harus dihindari,” kata Benny Rhamdani.

Dirinya menambahkan, bahwa keberadaan jalan tikus perbatasan yang ada di Provinsi Kalbar bukan serta merta menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi saja, namun harus ada kerja sama antara berbagai instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah atas pemahaman bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.Begitupun terkait dengan perlindungan pekerja migran di luar negeri.

Baca Juga :  Zona Merah: Kota Pontianak Direkomendasikan Lockdown

“Tentu di luar bagaimana kita melakukan pencegahan agar tidak ada berangkat secara resmi, kita juga mempunyai tanggung jawab mempersiapkan SDM yang memiliki kompetensi, keahlian, keterampilan, di bidang-bidang sektoral yang mereka pilih nanti untuk bekerja di luar negeri,” katanya.

Sebab menurutnya dengan meningkatkan SDM pekerja migran yang akan keluar negeri, akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi Indonesia di mata negara asing.

“Nanti pekerja migran akan dinilai oleh warga asing yang memiliki wajah Indonesia di luar negeri, bakal dilihat sejauh mana pekerja migran kita, kalau pekerja migran kita memiliki kompetensi,” katanya.

“Keahlian, keterampilan, kemampuan berbahasa yang cukup dengan jabatan yang baik dan gaji yang tinggi itu menyangkut ‘dignity’ (martabat) Indonesia, ‘dignity’ tanah air kita,” jelas Benny. (Jau)

Comment