Pemkot Pontianak Sosialisasikan Permendagri Penyusunan APBD Tahun 2023 ke Jajaran

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD Tahun 2023 kepada jajarannya, Kamis (27/10/2022), di Hotel Grand Mahkota, Jalan Sidas, Kota Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Pontianak, Mulyadi menuturkan, bahwa pelaksanaan manajemen anggaran daerah yang baik menjadi indikasi berhasilnya pelaksanaan pembangunan daerah. 

Untuk itu ia pun mengharapkan, agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa memastikan penyusunan anggaran yang ada harus berdasarkan kebermanfaatan dan selaras dengan RPJMD dan RKP.

“Agar kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis, serta menyelesaikan isu masalah dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, tujuan akhirnya peningkatan taraf hidup masyarakat Kota Pontianak,” ungkap Mulyadi selaku mewakili Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Lebih lanjut ia menyebutkan, fokus pembangunan di tahun 2023 diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. Selanjutnya, beberapa arah pembangunan juga akan menyasar pada peningkatan kualitas sumber daya pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri serta pembangunan yang rendah karbon. 

Baca Juga :  Warga Sungai Jawi Dalam Antusias Turunkan Stunting

Mulyadi menyebutkan, dimana hal itu sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah pusat tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

“Tema itu harus kita sinergikan dengan rencana kerja Pemerintah Kota Pontianak dengan dukungan anggaran memadai serta mendukung kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyusunan anggaran di lingkungan perangkat daerah mengalami perubahan setelah disahkannya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Mulyadi kemudian meminta setiap OPD terkait khususnya Sub Bagian Umum dan Aparatur untuk mempelajari aturan tersebut.

“Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah yang cukup banyak disebut dalam Permendagri itu. Perubahan ini juga harus diinformasikan,” ucap dia.

Mulyadi lalu mengingatkan kepada perangkat daerah untuk tidak bermain-main saat proses penyusunan. Yang paling penting menurutnya adalah memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Hati-hati bapak dan ibu, jangan karena mengejar jabatan, mencari harta, kita terjebak lalu menyesal di akhir. Apalagi soal penyusunan anggaran ini sangat rawan, kalau tidak dibarengi komitmen dan integritas, bisa berakhir buruk,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Minta Developer Perhatikan Kualitas Rumah MBR

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Amirullah menjelaskan, pedoman penyusunan anggaran oleh Permendagri diterbitkan setiap tahun. Namun untuk tahun ini terjadi keterlambatan pada terbitnya aturan. 

“Salah satu tahapan APBD yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah penyusunan hingga asistensi RKA SKPD tahun anggaran 2023 yang telah Pemkot Pontianak laksanakan di bulan September,” ujarnya.

Pelaksanaan Asistensi RKA SKPD dikatakan Amir, sapaan akrabnya, sebelum diterbitkan Permendagri dan masih mengacu pada aturan serupa seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan lain-lain. Hal itu pihaknya lakukan agar tidak mendapat sanksi akibat terlambat.

“Penyusunan RKA SKPD bukan tahap akhir, tapi tahap awal dan masih ada tahapan lagi. Sesuai dengan Permendagri tersebut, maka Pemkot Pontianak melaksanakan sosialisasi,” pungkasnya. (Jau)

Comment