Wali Kota Minta Developer Perhatikan Kualitas Rumah MBR

Sutarmidji Pastikan SKRK Perumahan Kelar 1 hingga 3 jam

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji meminta kepada para pengembang untuk memperhatikan kualitas rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebab menurutnya, meskipun harga rumah yang dipatok terbilang murah, namun bukan berarti pihak pengembang membangun rumah itu asal-asalan.

“Belum tentu yang membeli rumah MBR itu mengeluarkan biaya yang murah, terkadang rumah yang baru akan ditempati mesti diperbaiki lagi dikarenakan kualitasnya yang tidak layak,” ujarnya saat menyampaikan materi dalam sarasehan Sinergi Pembangunan Perumahan Indonesia yang digelar Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) di Hotel Orchardz Gajah Mada, Jumat (22/9).

Orang nomor satu di Kota Pontianak ini juga kurang sependapat dengan pengistilahan perumahan MBR sebab terkesan rumah yang dibangun kualitasnya tidak sesuai dan asal-asalan. Sebab itu, Sutarmidji mengimbau para pengembang untuk memperhatikan kualitas rumah MBR yang dibangun. Apalagi, rumah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah.

“Kalau kualitasnya baik, kan itu lebih baik. Kalau di Pulau Jawa rata-rata lahannya bukan gambut, sementara di Pontianak rata-rata tanahnya gambut. Mungkin harganya lebih mahal sedikit tetapi subsidinya harus lebih besar sehingga tidak memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi adanya keluhan dari Real Estate Indonesia (REI) Kalbar terkait permintaan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus perumahan MBR, Sutarmidji mengatakan pihaknya bisa saja memenuhi keinginan itu. Namun dengan catatan, para pengembang membangun jalan lingkungan dengan kualitas yang baik, tidak asal-asalan.

Baca Juga :  Senam Sehat Bersama Anies Baswedan di Kalbar Bakal Diikuti 30 Ribu Peserta

“Jangan baru tiga bulan saja jalannya sudah hancur-hancur,” tukasnya.

Terkait adanya rencana penerapan sertifikasi developer, Wali Kota dua periode ini mendukung rencana kebijakan tersebut. Dengan adanya sertifikasi developer nantinya para developer yang membangun perumahan MBR adalah developer yang berkompeten dan sudah melalui verifikasi.

“Kita pernah tidak mengeluarkan perizinan salah satu developer yang bermasalah dan untungnya tidak dikeluarkan izinnya sebab kabar yang didapat developer itu kabur,” ungkapnya.

Sutarmidji juga membuka diri kepada para pelaku usaha properti untuk menyampaikan apapun keluhan dan hambatan yang dihadapi. Bila memang dari sisi aturan yang harus diperbaiki, pihaknya akan perbaiki. Dengan catatan, semuanya bisa memberikan informasi secara transparan.

“Sampaikan kepada saya, keluhannya apa, hambatannya apa, saya pastikan dalam waktu 1 – 2 hari selesai,” jaminnya.

Ia memastikan pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) perumahan di Kota Pontianak hanya butuh waktu 1 – 3 jam prosesnya, dengan catatan persyaratan yang diajukan lengkap.

Hal itu dimungkinkan sebab adanya pemangkasan prosedur peninjauan lapangan. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan format lembaran pernyataan resmi yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan pemohon atau pengembang sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca Juga :  Bawa Santunan, Kapolres Kubu Raya Jenguk Korban Robohnya Asrama Putri Ponpes Madrasatul Qur'an

Kemudahan itu bukan tanpa pengawasan ketat sebab bagi siapapun di kemudian hari saat dilakukan pengecekan ke lapangan terbukti menyampaikan laporan tidak sesuai dengan pernyataan yang telah diteken, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 500 persen.

“Kalau mau pelayanan cepat harus ada saling kepercayaan. Makanya kita tidak turun lapangan, kalau memang peruntukannya sudah sesuai maka kita keluarkan SKRK-nya. Tapi kalau tidak sesuai, siap-siap disanksi denda 500 persen,” ucapnya.

Sementara itu, Vice President Housing Finance Center Head, Reinhard Harianja mengaku tertarik dengan apa yang disampaikan Wali Kota Sutarmidji. Tidak semua pelaku usaha properti baik, terkadang ada pula dalam tanda petik nakal.

Ia mendukung adanya rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan sertifikasi terhadap developer yang layak untuk membangun rumah MBR. Namun, jelas dia, menurut Undang-undang, Kementerian PUPR tidak bisa melakukan sertifikasi karena yang berhak melakukan itu adalah lembaga sertifikasi profesi properti.

“Jadi kita bentuk dulu lembaga itu kalau memang rencana tersebut terealisasi. Harus ada assesornya sebab harus diratifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang ada di Kementerian Tenaga Kerja,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Comment